Senin, 03 April 2017

Bolehkah guru Bk menghukum siswa???



Bolehkah guru Bk menghukum siswa???
 

Ketika berbicara mengenai guru Bk, maka yang terbesit dalam pikiran mayoritas siswa adalah dihukum, dimarahi, polisi sekolah, dan banyak lagi hal-hal negative lainya yang sudah termindset dalam pikiran para siswa. Dari sini maka timbul pertanyaan, apakah tugas guru BK hanya sekedar sebagai pihak yang menangani siswa bermasalah? Atau sebagai pihak yang menghukum siswa?
Pada dasarnya tugas guru BK di sekolah sebagaimana telah kita ketahui adalah untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karier. Dalam realitanya, BK di lembaga sekolah kadang dianggap sebagai program, atau hanya sekedar layanan. Ketika BK menjadi suatu program, maka sudah pasti memiliki visi dan misi serta memiliki kegiatan di dalamnya, sehingga nantinya menghasilkan output. Berbeda dengan BK ketika hanya menjadi suatu layanan, maka BK hanya hanya berfungsi ketika memang ada siswa yang membutuhkan bantuan.
Pada realitanya kebanyakan lembaga sekolah masih memposisikan BK hanya sebagai layanan, dan tidak memiliki program program kegiatan yang ditujukan kepada siswa, disini BK hanya berperan sebagai pihak yang menyelesaikan ketika siswa memiliki masalah, atau membei hukuman kepada siswa, atau lebih parahnya lagi guru menjudge siswa. Sangat jauh dari salah satu fungsi dan tujuan BK yaitu fungsi preventif (pencegahan).
Dalam menyelesaikan masalah, tidak jarang guru BK menghukum siswa yang bersangkutan, sehingga siswa merasa ketakutan dan termindset hal hal negative dari seorang guru BK, lalu permasalahanya, apakah cara menghukum siswa ini benar benar mampu menyelesaikan suatu masalah? Atau malah hanya akan memperburuk keadaan siswa.
Dalam menangani masalah atau sekedar mendisiplinkan siswa, sebenarnya guru tidak harus memberikan hukuman, ada banyak cara yang mampu dilakukan guru untuk menangani siswa, ketika siswa dihukum, itu akan mempengaruhi kondisi psikologis dan mental si anak, karena hukuman ini pastilah kewenangan dari guru, sedangkan siswa tidak memiliki kekuatan melawan atau pilihan, lebih parah lagi, hukuman bisa menimbulkan trauma pada siswa.
Terlepas dari kondisi tersebut, muncul kontradiksi lain yang mana hukuman itu berfungsi untuk mendisiplinkan siswa atau membuatnya jera, ketika siswa tidak diberi hukuman, maka ia tidak akan sadar akan kesalahanya, sehingga kemungkinan ia akan mengulangi kesalahan yang sama, maka mau tidak mau hukuman harus diberikan, bentuk hukuman disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang diperbuat siswa, dari kedua kontradiksi tersebut, bagaimanakah seharusnya tindakan BK?
Tidak bisa dipungkiri bahwa kedua persepsi diatas sama benarnya, maka disinilah fungsi BK sebagai fungsi preventif harus ditingkatkan, sebagaimana yang dikatakan pepatah bahwa “mencegah lebih baik daripada mengobati”, guru BK harus mampu memaksimalkan program yang berkaitan dengan fungsi pencegahan melalui kegiatan kegiatan yang ditujukan kepada siswa, sehingga mereka faham hal-hal apa saja yang tidak seharusnya mereka lakukan, dan ketika mereka melakukan hal-hal tersebut maka mereka akan begini, atau begitu, sehingga diharapkan siswa memiliki kesadaran dalam dirinya, dan akhirnya bisa meminimalisir terjadinya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh siswa.
Dan boleh saja memberikan hukuman kepada siswa, dengan tanda kutip hukuman tersebut memang mendidik dan sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat siswa, dan hukuman tersebut benar benar dijamin tidak akan mempengaruhi kondisi psikologis seorang siswa, kembali kepada tujuan awal pemberian hukuman tersebut adalah untuk menyadarkan siswa akan kesalahanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONSELING SUKSES, PRESTASI MENINGKAT

Bisa dikatakan bahwa konseling menjadi salah satu indikator utama dalam kesuksesan sekolah, mengapa bisa demikian? Karena jika ko...