Bolehkah guru Bk menghukum siswa???
Ketika berbicara mengenai guru Bk, maka yang terbesit dalam pikiran
mayoritas siswa adalah dihukum, dimarahi, polisi sekolah, dan banyak lagi
hal-hal negative lainya yang sudah termindset dalam pikiran para siswa. Dari sini
maka timbul pertanyaan, apakah tugas guru BK hanya sekedar sebagai pihak yang
menangani siswa bermasalah? Atau sebagai pihak yang menghukum siswa?
Pada dasarnya tugas guru BK di sekolah sebagaimana telah kita
ketahui adalah untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan
pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan
karier. Dalam realitanya, BK di lembaga sekolah kadang dianggap sebagai
program, atau hanya sekedar layanan. Ketika BK menjadi suatu program, maka
sudah pasti memiliki visi dan misi serta memiliki kegiatan di dalamnya,
sehingga nantinya menghasilkan output. Berbeda dengan BK ketika hanya menjadi
suatu layanan, maka BK hanya hanya berfungsi ketika memang ada siswa yang
membutuhkan bantuan.
Pada realitanya kebanyakan lembaga sekolah masih memposisikan BK
hanya sebagai layanan, dan tidak memiliki program program kegiatan yang
ditujukan kepada siswa, disini BK hanya berperan sebagai pihak yang
menyelesaikan ketika siswa memiliki masalah, atau membei hukuman kepada siswa,
atau lebih parahnya lagi guru menjudge siswa. Sangat jauh dari salah satu
fungsi dan tujuan BK yaitu fungsi preventif (pencegahan).
Dalam menyelesaikan masalah, tidak jarang guru BK menghukum siswa
yang bersangkutan, sehingga siswa merasa ketakutan dan termindset hal hal
negative dari seorang guru BK, lalu permasalahanya, apakah cara menghukum siswa
ini benar benar mampu menyelesaikan suatu masalah? Atau malah hanya akan
memperburuk keadaan siswa.
Dalam menangani masalah atau sekedar mendisiplinkan siswa,
sebenarnya guru tidak harus memberikan hukuman, ada banyak cara yang mampu
dilakukan guru untuk menangani siswa, ketika siswa dihukum, itu akan
mempengaruhi kondisi psikologis dan mental si anak, karena hukuman ini pastilah
kewenangan dari guru, sedangkan siswa tidak memiliki kekuatan melawan atau
pilihan, lebih parah lagi, hukuman bisa menimbulkan trauma pada siswa.
Terlepas dari kondisi tersebut, muncul kontradiksi lain yang mana
hukuman itu berfungsi untuk mendisiplinkan siswa atau membuatnya jera, ketika
siswa tidak diberi hukuman, maka ia tidak akan sadar akan kesalahanya, sehingga
kemungkinan ia akan mengulangi kesalahan yang sama, maka mau tidak mau hukuman
harus diberikan, bentuk hukuman disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang
diperbuat siswa, dari kedua kontradiksi tersebut, bagaimanakah seharusnya
tindakan BK?
Tidak bisa dipungkiri bahwa kedua persepsi diatas sama benarnya,
maka disinilah fungsi BK sebagai fungsi preventif harus ditingkatkan,
sebagaimana yang dikatakan pepatah bahwa “mencegah lebih baik daripada
mengobati”, guru BK harus mampu memaksimalkan program yang berkaitan dengan
fungsi pencegahan melalui kegiatan kegiatan yang ditujukan kepada siswa,
sehingga mereka faham hal-hal apa saja yang tidak seharusnya mereka lakukan,
dan ketika mereka melakukan hal-hal tersebut maka mereka akan begini, atau
begitu, sehingga diharapkan siswa memiliki kesadaran dalam dirinya, dan
akhirnya bisa meminimalisir terjadinya kesalahan atau pelanggaran yang
dilakukan oleh siswa.
Dan boleh saja memberikan hukuman kepada siswa, dengan tanda kutip
hukuman tersebut memang mendidik dan sesuai dengan tingkat kesalahan yang
diperbuat siswa, dan hukuman tersebut benar benar dijamin tidak akan
mempengaruhi kondisi psikologis seorang siswa, kembali kepada tujuan awal
pemberian hukuman tersebut adalah untuk menyadarkan siswa akan kesalahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar